Beranda | Artikel
Hukum Menggambar Makhluk Hidup yang Sangat Kecil
Senin, 1 Agustus 2022

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika menggambar/membuat animasi DNA atau sel? Apakah tidak boleh dan dihukumi sama dengan menggambar makhluk? 

(Mario Teguh Satria)

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Menggambar makhluk bernyawa hukum asalnya haram. Dan hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).

Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata:

وفي الحديث دليل على تحريم التصوير

“Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Baari, 1/525).

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

قال أصحابنا وغيرهم من العلماء: تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم، وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور في الأحاديث وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى

“Ulama mazhab kami (Syafi’iyyah) dan para ulama lain mengatakan: menggambar hewan hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat. Ia merupakan dosa besar, karena termasuk dosa yang diancam dengan ancaman yang berat, yang disebutkan dalam hadis-hadis.

Baik gambar tersebut adalah gambar yang dihinakan ataukah bukan. Maka membuat gambar tersebut hukumnya haram apapun alasannya. Karena dalam membuat gambar, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah ta’ala” (Syarah Shahih Muslim, 14/82).

Adapun menggambar makhluk bernyawa yang sangat kecil seperti bakteri, kuman, DNA, sel, dan semisalnya, ada kelonggaran dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid mengatakan:

لا حرج في تصوير الكائنات الحية الدقيقة (البكتيريا والفيروسات) واستعمال هذه الصور في ملصق إشهاري لمختبر، ولغيره؛ لأن صور ذوات الأرواح إذا لم تتضح فيها المعالم، من عين وأنف وفم، لا تدخل في الصور المحرمة؛ لعدم المضاهاة. 

وعدم وضوح المعالم إما أن يكون لصغر الصورة، بحيث لا تبدو تفاصيلها للناظر، وإما أن تكون مطموسة المعالم من أصلها وقد نص فقهاء الحنفية على أن الصورة الصغيرة التي لا تتبين ملامحها، لا تكره الصلاة مع وجودها

“Tidak mengapa menggambar makhluk hidup yang mikroskopis seperti bakteri dan virus. Dan tidak mengapa menggunakan gambar ini di poster edukasi atau di tempat lainnya. Karena gambar seperti dalam kasus ini tidak nampak jelas bagian-bagian tubuhnya sebagai makhluk bernyawa. Ia tidak memiliki mata, hidung, dan mulut. Sehingga tidak masuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur mudhahat (menandingi ciptaan Allah). 

Dan juga tidak terlalu jelas bagian-bagian tubuhnya, dikarenakan ia terlalu kecil. Sehingga tidak nampak jelas bagian-bagiannya bagi orang yang melihatnya. Atau bisa jadi gambar tersebut ada bagian yang dihapus dari bentuk aslinya. Para ulama Hanafiyah menegaskan bahwa gambar yang sangat kecil yang tidak jelas detail-detail tubuhnya, maka tidak dimakruhkan untuk shalat dengan keberadaan gambar seperti itu” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 311263).

Namun andaikan gambar atau animasi ini dibuat sedemikian rupa sehingga mirip manusia atau binatang, semisal memiliki wajah, mata, tangan, kaki, dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan menggambarnya. Karena pada hakikatnya ini sama seperti menggambar manusia dan hewan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:

فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة

“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang demikian” (Bada’iul Fawaid, 3/663).

Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38936-hukum-menggambar-makhluk-hidup-yang-sangat-kecil.html